Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DALAM HAL TERJADI ERROR IN PERSONA (Studi Kasus Putusan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel)
Subjek :
Pengarang : ZAHRAH RIDINIA
Pembimbing : Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Handri Wirastuti.S, S.H., M.H.
Tahun : 2017
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tuntutan ganti rugi merupakan suatu bentuk nyata pemerintah dalam
memberikan perlindungan terhadap hak asasi tersangka, terdakwa, atau terpidana
dalam membela hak-haknya yang telah dirampas secara tidak adil karena tidak
tertutup kemungkinan terjadi kesalahanyang dapat timbul pada tingkat pemeriksaan
maupun pada tingkat pengadilan sampai pada proses menjatuhkan pidana, sehingga
si pembuat yang didakwa melakukan tindak pidana mendapatkan penderitaan dari
negara secara tidak sah. Makalah itu diberikan hak kepadanya untuk menuntut ganti
kerugian terhadap negara yang diatur dalam Pasal 95 KUHAP.
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui apakah alasan pemohon
mengajukan tuntutan ganti kerugian. Dan kesesuian antara pertimbangan hukum
hakim praperadilan dalam mengabulkan tuntutan ganti kerugian dalam Putusan
Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dengan Pasal 95 KUHAP. Metode yang
digunakan dalam penelitan ini berupa yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian
preskriptif, dan menggunakan data sekunder. Dalam putusan Nomor
98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. bahwa Para Pemohon mengajukan tuntutan ganti
kerugian karena dalam hal proses peradilan keliru mengenai orangnya (error in
persona) telah melewati tahap hingga ranah pengadilan yang dituangkan dalam
Putusan Nomor 1273/Pid. B/2013/PN.Jkt.Sel para pemohon dinyatakan bersalah
telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Namun dalam Putusan Banding
dikuatkan dengan Putusan Kasasi yaitu Putusan Nomor 60/PID/2014/PT.DKI
memutus bahwa para pemohon dinyatakan tidak bersalah dan bukan merupakan
pelaku dari tindak pidana tersebut (ada kekeliruan mengenai orangnya / error in
persona). Dalam putusanya hakim mengabulkan tuntutan ganti kerugian untuk
sebagian dengan pemeriksaan mengikuti acara praperadilan.
Kata Kunci : Tuntutan Ganti Kerugian, Error In Persona.
Kembali