MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TUNTUTAN DWANGSOM YANG DIKABULKAN DALAM PERKARA
HUTANG PIUTANG DENGAN PUTUSAN VERSTEK
(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
906/PDT.G/2011/PN.SBY)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ADHI YUDHA RISTANTO
|
Pembimbing | : |
Sanyoto, S.H., M.H
Drs. Antonius, S..H., M.S
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
161APDT
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Kebutuhan dan keinginan manusia terkadang tidak sebanding dengan
kemampuan yang dimiliki. Seseorang seringkali memenuhinya melalui hutang
piutang, dimana pelaksanaan prestasi dari pihak debitur seringkali bermasalah.
Kreditur yang merasa dirugikan akan mengajukan gugatan wanprestasi melalui
Pengadilan Negeri. Tuntutan kreditur biasanya adalah pemenuhan pembayaran
hutang, bunga, denda serta sering dijumpai adanya tuntutan tambahan berupa
dwangsom (uang paksa). Pasal 606 a Rv memberikan batasan bahwa putusan yang
mengandung hukuman pembayaran sejumlah uang tidak dapat dikenakan hukuman
tambahan berupa dwangsom. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui
pertimbangan Majelis Hakim yang mengabulkan tuntutan dwangsom dan akibat
hukumnya terhadap kepentingan Tergugat dalam perkara Nomor
906/Pdt.G/2011/PN.SBY.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian
hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder
yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Data yang terkumpul akan di analisa
menggunakan metode analisis data normatif kualitatif.
Pertimbangan Hakim mengenai dwangsom pada putusan Nomor
906/Pdt.G/2011/PN.SBY adalah tidak tepat karena bertentangan dengan Pasal 606
a Rv dan eksekusi pembayaran sejumlah uang dengan verhaal executie sehingga
dwangsom. tidak dapat dieksekusi.
Tuntutan dwangsom yang dikabulkan akan terlalu membebani si
terhukum dan akan sulit dalam proses eksekusinya. Hal ini membawa konsekuensi
pada hakim untuk lebih berhati-hati dalam mengabulkan tuntutan dwangsom.
Kata Kunci: Hutang Piutang, Wanprestasi, Dwangsom.
|
Kembali
|