MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif (Studi komperasi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
DESY TRIWAHYU K
|
Pembimbing | : |
H.A. Komari, SH.,M.,Hum,.
Tenang Haryanto, SH.,MH,.
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
860T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif. (Studi Komparasi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tujuan Penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif (Studi Komparasi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis peraturan perundang-undangan,maka dapat diketahui bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif terdapat perbedaan yang ada di huruf c,e,n,o,p (Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007) dan huruf c,f,n,o (Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011). Tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilihan umum yang semakin berat, maka diharapkan pemerintah mempererat seleksi terhadap calon Penyelengara Pemilihan Umum yang akan datang. Untuk mengantisipasi masuknya orang Partai Politik ke dalam tubuh Penyelenggara Pemilu harapan kita hanyalah bertumpu kepada keseriusan team seleksi yang akan menjaring calon anggota KPU untuk benar-benar menggunakan hati nurani demi tetap tegaknya demokrasi di negara Indonesia.
Kata Kunci : Tugas, Wewenang, KPU
|
Kembali
|