Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjaun Yuridis terhadap Syarat sahnya Perjanjian dalam Putusan Nomor 164/Pdt.G/2014/PN.BLb
Subjek :
Pengarang : Intan Rahma Dewanti
Pembimbing : Budiman setyo Haryanto,SH., MH., Nur Wakhid, SH., MH.,
Tahun : 2016
Call Number : 1563B
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Skripsi dengan judul : “Tinjauan Yuridis Terhadap Syarat Sahnya Perjanjian Kerjasama Dalam Putusan Nomor 164/Pdt.G/2014/PN.Blb”ini, dilakukan untuk menganalisis perkara gugatan pembatalan perjanjian kerjasama atas dasar tidak terpenuhinya unsure objektif dalam perjanjian. Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian kerjasama antara Dr Bobby Akbar dengan PT Kemakmuran Niaga Mandiri berdasarkan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dan untuk menguji kebenaran alas an dan dasar pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa perjanjian kerjasama antara Dr Bobby Akbar dengan PT Kemakmuran Niaga Mandiri tidak memenuhi unsur “suatu hal tertentu” sehingga menjadikan perjanjian batal demi hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptis analitis dan analisis secara normative kualitatif. Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil bahwa : Perjanjian kerjasama antara Dr Bobby Akbar dengan PT. Kemakmuran Niaga Mandir imemenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
a. para pihak telah membubuhkan tandatangan dalam surat perjanjian sebagai wujud adanya kesepakatan dalam perjanjian;
b. para pihak merupakan orang-orang yang cakap dalam membuat perikatan;
c. obyek perjanjian merupakan kewajiban prestasi yang tertentu atau dapat ditentukan kemudian; dan
d. causa perjanjian dalam perjanjian kerjasama ini merupakan causal yang halal.
Sementara itu alasan dan dasar pertimbangan Hakim yang menyatakan perjanjian kerjasama tidak memenuhi unsur “suatu hal tertentu” adalah tidak tepat, karena kewajiban prestasi dalam perjanjian kerjasama ini merupakan prestasi dapat ditentukan kemudian.

Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, syarat sahnya perjanjian.
Kembali