Abstrak :
Dalam penerbangan sipil internasional, sebuah pesawat akan melintasi
wilayah udara negara kolong dan memerlukan izin dari negara yang bersangkutan
untuk bisa melintasi wilayah negara tersebut. Demi keselamatan dan keamanan
penerbangan, negara kolong berhak untuk menetapkan status zona udara terlarang
dan zona udara terbatas atas wilayahnya. Pengaturan mengenai zona udara
terlarang dan zona udara terbatas menjadi sangat penting mengingat sering terjadi
kasus pesawat sipil melintasi zona udara terlarang dan zona udara terbatas suatu
negara yang berakhir dengan tindakan intersepsi atau penembakan terhadap
pesawat sipil tersebut yang dilakukan oleh otoritas negara kolong. Tindakan
tersebut tentu saja tidak sesuai dengan Konvensi Chicago 1944 tentang
Penerbangan Sipil Internasional yang menyebutkan bahwa suatu negara harus bisa
menahan diri ketika menghadapi pesawat sipil yang berada di wilayah udaranya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang
penerapan zona udara terlarang dan zona udara terbatas menurut hukum
internasional serta tanggung jawab Negara Iran dalam kasus penembakan pesawat
udara sipil Ukraina International Airlines PS752 pada 8 Januari 2020 di Kota
Teheran, Iran. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis dan pendekatan perundang-undangan serta
pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data
dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks
deskriptif naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa zona udara terlarang diatur secara
tegas dalam Pasal 9 Konvensi Chicago 1944, sedangkan zona udara terbatas diatur
dalam Annex 15 Konvensi Chicago 1944. Hasil penelitian ini juga menunjukkan
bahwa kesalahan yang dilakukan Iran karena telah menembak pesawat sipil
Ukraina International Airlines PS752 kemudian menimbulkan tanggung jawab
negara bagi Iran karena secara umum telah melanggar ketentuan Pasal 3 bis
Konvensi Chicago 1944 tentang amandemen Konvensi Chicago 1944. Iran harus
bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun imateriil yang timbul akibat
kecelakaan tersebut.
Kata Kunci: Kedaulatan negara, zona udara terlarang dan terbatas, tanggung
jawab negara Iran
|