MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI (Suatu kajian sengketa perjanjian sewa beli dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 931 K/Pdt/2019)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
Anindita Ayudiya Paramitha
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Bambang Heryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346 PAR t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perjanjian sewa beli adalah perjanjian tidak bernama yang merupakan
gabungan antara perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli, di mana si
pembeli sewa tidak langsung menjadi pemilik, namun hanya mempunyai hak pakai
terhadap objek sewa beli. Hak kepemilikannya baru beralih ketika melunasi
angsuran terakhir. Dalam perjanjian sewa beli apabila penjual sewa telah menerima
uang pelunasan atas objek sewa beli dari pembeli sewa, maka ia berkewajiban untuk
menyerahkan objek sewa beli kepada pembeli sewa. Jika objek sewa beli
merupakan benda tidak bergerak maka diharuskan adanya penyerahan secara
yuridis melalui akta otentik, tidak cukup hanya dengan penyerahan nyata. Apabila
pihak penjual sewa tidak mau melakukan penyerahan yuridis meskipun pembeli
sewa telah melakukan kewajibannya maka penjual sewa dapat digugat dengan
gugatan wanprestasi. Kasus berkaitan dengan latar belakang di atas salah satunya
terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 931 K /Pdt/ 2019.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim
dalam memutuskan gugatan wanprestasi, dan menganalisis tuntutan ganti kerugian
wanprestasi yang dituntut oleh Penggugat. Metode Penelitian yang digunakan
adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh simpulan bahwa perbuatan Tergugat
sebagai penjual sewa adalah wanprestasi yaitu tidak memenuhi prestasi secara
sempurna dengan tidak mau menandatangani akta jual beli sebagai rangkaian
perbuatan secara yuridis atau proses balik nama atas nama Penggugat meskipun
Penggugat menempati objek sewa beli tersebut, sehingga dasar pertimbangan
hakim dalam memutus perkara wanprestasi sudah benar, sedangkan tuntutan ganti
kerugian yang dituntut Penggugat sebagai akibat wanprestasi adalah kabur atau
tidak jelas karena tidak memenuhi unsur-unsur ganti kerugian sebagaimana
ketentuan Pasal 1243 jo 1246 K.U. H. Perdata. Tuntutan ganti kerugian pihak
Penggugat lebih mengarah ke uang paksa.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa Beli, Penyerahan, Wanprestasi
|
Kembali
|