Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERBANKAN OLEH PEGAWAI BANK YANG TIDAK MEMASUKKAN LAPORAN TRANSAKSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 561/PID.B/2019/PN.SGM
Subjek : Hukum Bank, Hukum Perbankan dan Hukum Asuransi
Pengarang : MUHAMMAD ALTHAF ABRAR ZULDANSYAH
Pembimbing : Sulistyandari M.I Wiwik Yuni Hastuti
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.08 ZUL t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tindak Pidana Perbankan adalah tindakan (conduct), baik berupa
melakukan sesuatu (commission) atau tidak melakukan sesuatu (omission), yang
menggunakan produk perbankan (banking product) sebagai sasaran tindakan
pelaku yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana oleh undang-undang secara

legal dan formal, atau yang ditetapkan sebagai tindak pidana oleh Undang-
Undang Perbankan Indonesia (Undang-Undang No. 7 tahun 1992 sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, spesifikasi penelitian
deskriptif analitis, sumber data sekunder dengan metode penyajian dalam bentuk
sistematis, logis, dan rasional, metode analisis data yang digunakan normatif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri
Nomor 561/pid.b/2019/P.sgm Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya
menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana perbankan. Perbuatan

Terdakwa yang tidak memasukkan laporan transaksi termasuk kedalam unsur-
unsur tindak pidana perbankan dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b yang mana

merupakan dakwaan subsidair dan bukan merupakan pemalsuan yang tercantum
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a sebagaimana merupakan tuntutan primair dari
putusan ini. Majelis Hakim memutus perkara ini dengan sanksi pidana penjara
selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliyar
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan
hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan.
Kata kunci: perbankan, tindak pidana perbankan
Kembali