Abstrak :
Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana pencucian uang pada putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Bdg dan untuk
memahami pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak
pidana pencucian uang pada putusan Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Bdg.
Hasil penelitian membuktikan bahwa dalam perkara adalah terdakwa Herman Alias
Aleng Alias Alexander Sinaga Bin Kho Kim Tjuan telah terbukti melakukan tindak
pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran narkoba. Setelah memenuhi unsur-
unsur dari tindak pidana pencucian uang, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana pencucian uang tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa
merupakan hasil dari tindak pidana narkotika. Selain itu, berdasarkan analisis penulis,
dalam perkara yang ada perbuatan yang dilakukan terdakwa yakni tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana narkotika merupakan perbarengan tindak pidana
atau concursus. Namun, karena antara perkara narkotika dan perkara pencucian uang
diselingi putusan hakim, perbuatan tersebut tidak memenuhi syarat dari concursus
yaitu bahwa dalam concursus Undang-Undang menghendaki untuk menggabungkan
beberapa tindak pidana itu dalam satu berkas perkara dan disidang dalam satu perkara
dengan satu majelis hakim.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencucian Uang, Narkotika, Perbarengan
|