Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 144/Pid.B/2018PN.Tng)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : NABILA DYAHAYU MAHARANI
Pembimbing : Agus Raharjo Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 345 MAH t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan
terhadap orang yang mengakibatkan luka dan melakukan perbuatan tidak
menyenangkan, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
144/Pid.B/2018PN.Tng. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
deskriptif analitis. Sumber data sekunder, Metode pengumpulan data studi
kepustakaan, disajikan secara deskriptif, dijabarkan dengan bentuk uraian dan
dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam Putusan Nomor
144/Pid.B/2018PN.Tng. telah sesuai menerapkan unsur-unsur tindak pidana

dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1, namun kurang tepat dalam menerapkan unsur-
unsur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP karena majelis hakim masih

mempertimbangkan unsur “suatu perbuatan lain maupun perbuatan tidak
menyenangkan” dimana unsur tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Berdasarkan fakta
yang terungkap di persidangan diketahui bahwa semua unsur dari kedua pasal
tersebut telah terbukti dan terpenuhi secara hukum.
Hakim dalam memutus Perkara Nomor 144/Pid.B/2018/PN.Tng telah
mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi,
keterangan terdakwa, alat bukti surat, serta barang bukti yang diajukan ke
persidangan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa, serta
tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf maka dengan ini
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun.
Kata kunci: kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan, tindak pidana
Kembali