Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA DENGAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Studi Putusan Perkara Nomor 54/Pid.Sus/2012/ PN.Pwt.)
Subjek :
Pengarang : RAAFIANI WIJAYANTI
Pembimbing : Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum, Budiyono, S.H.,M.Hum.,
Tahun : 2014
Call Number : 1662PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya, seperti anak, baik pria maupun wanita, baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana pada perkara Nomor 54/Pid.Sus/2012/PN.Pwt.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif dan sumber data adalah data sekunder. Adapun metode pengumpulan data dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dokumen dan putusan pengadilan atau yurisprudensi yang berkaitan dengan obyek atau materi penelitian kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Tindak Pidana Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul, sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 54/Pid.Sus/2012/PN. PWT., maka dapat disimpulkan bahwa Perbuatan Terdakwa FS bin AK yang melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dengan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul” terhadap korban RA Binti T yang berumur 17 tahun, 11 bulan 29 hari, memenuhi unsur-unsur Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu: 1. Unsur setiap orang, yaitu FS bin AK; 2. Unsur dengan sengaja, yaitu dengan sengaja telah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul; dan 3. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Unsur ketiga ini bersifat alternatif, berarti bahwa apabila salah satu unsur perbuatan sudah terbukti, maka perbuatan-perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Salah satu perbuatan dari unsur yang ketiga ini terpenuhi, yaitu ”dengan sengaja dengan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul” Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana pada perkara Nomor 54/Pid.Sus/2012/PN. PWT. adalah berdasarkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis.
Seluruh orang tua termasuk anak-anak sendiri sepatutnya waspada terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak karena tindak pidana pencabulan dapat terjadi tanpa melihat lingkungan dan latar belakang ekonomi serta pendidikannya. Perlunya vonis maksimal bagi pelaku tindak pidana pencabulan guna menumbuhkan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Kata kunci: anak, kekerasan, memaksa, perbuatan cabul
Kembali