Abstrak :
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui alasan tidak diterapkannya Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada penyalahguna narkotika di Pengadilan Negeri Purbalingga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hal yang mempengaruhi hakim tidak menerapkan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak diterapkan terhadap Penyalahguna Narkotika di Pengadilan Negeri Purbalingga, antara lain: tidak adanya rekomendasi atau keterangan ahli dan rekomendasi tertulis dari Tim Assesmen Terpadu; pledoi atau pembelaan penasihat hukum yang tidak didukung dengan rekomendasi ahli atau Tim Assesmen Terapadu, dan perspektif hakim serta jaksa penuntut umum mengenai tujuan pemidanaan yang masih berorintasi pada pembalasan.
Kata kunci : Assesmen, Narkotika, Putusan Hakim, Penyalahguna Narkotika, Pidana Penjara.
|