MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Putusan No. 146/Pdt.G/2020/PN. Kln)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
O. Yunan Pramudya Utama
|
Pembimbing | : |
Budiman Setyo Haryanto
Nur Wakhid
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346 UTA t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan perkara perdata Pengadilan
Negeri Klaten No. 146/Pdt.G/2020/PN. Kln, terkait adanya gugatan wanprestasi
terhadap perjanjian kredit yang telah dijaminkan dengan jaminan fidusia. Tujuan di
dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam
menetapkan unsursalah pada wanprestasinya debitur dan menganalisis alasan pihak
kreditur penerima fidusia yang tidak menggunakan hak eksekusi dari adanya
Sertifikat Jaminan Fidusia di kala debitur telah wanprestasi, melainkan mengajukan
upaya hukum biasa berupa gugatan wanprestasi. Penulisan dalam penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian
yang dilakukan secara deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang diambil untuk
penulisan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang mencakup bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan metode pengumpulan data melalui
studi kepustakaan.
Pada penelitian ini diperoleh 2 (dua) kesimpulan yaitu, 1) debitur telah
wanprestasi, karena adanya unsur salah pada debitur yakni tidak memenuhi dan
mengabaikan somasi dari kreditur yang berisi jangka waktu debitur untuk
menyelesaikan kewajibannya dalam melakukan pembayaran atas kreditnya dan; 2)
tidak ditemukannya alasan yang logis secara yuridis dan teoritis, yang bisa
dikatakan sebagai alasan objektif mengapa kreditur tidak menggunakan hak
eksekusi dari adanya Sertifikat Jaminan Fidusia, melainkan mengajukan gugatan
wanprestasi ke pengadilan negeri untuk memperoleh pelunasan piutangnya, ketika
debitur telah wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Jaminan Fidusia
|
Kembali
|