Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI (Studi Putusan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Pli)
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : RANIA NAHDA ATHAYA
Pembimbing : Nur Wakhid Budiman Setyo Haryanto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.07 ATH t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan terhadap putusan pengadilan Nomor
23/Pdt.G/2021/PN.Pli mengenai sengketa perjanjian jual beli hak atas tanah
dengan tujuan untuk menganalisis keabsahan pada perjanjian jual beli tersebut
serta menganalisis adanya wanprestasi yang dilakukan oleh penjual (Tergugat).
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian preskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdapat
dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang meliputi bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan metode pengumpulan data
studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa
perjanjian jual beli hak atas tanah antara debitur dan kreditur yang tidak dilakukan
dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara ini adalah sah
berdasarkan hasil peninjauan menurut Hukum Adat, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mencakup Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Walaupun demikian,
dikarenakan jual beli tersebut tidak dilakukan dihadapan PPAT maka perjanjian
jual beli tersebut pada dasarnya hanya berlaku untuk para pihak saja, sehingga
terkait dengan peralihan haknya dapat meminta dibuktikan di dalam persidangan.
Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan bahwa debitur
melakukan wanprestasi dinilai sudah tepat dan sesuai, dikarenakan ditemukannya
unsur salah yang meliputi kelalaian dari perbuatan debitur dan perbuatan debitur
termasuk ke dalam bentuk tidak berprestasi sama sekali dikarenakan Penjual tidak
melaksanakan kewajibannya untuk mengurus proses baliknama di kantor Notaris /
PPAT sekaligus untuk dibuatkan akta jual belinya.

Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Jual beli Hak Atas Tanah, Wanprestasi.
Kembali