MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN
PINJAM-MEMINJAM UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 687/Pdt.G/2017/PN. SBY)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
DWI RAHMA KARTIKASARI
|
Pembimbing | : |
Nur Wakhid
Budiman Setyo Haryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346 KAR t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian
Pinjam-Meminjam Uang (Studi Putusan Nomor 687/Pdt.G/2017/PN.SBY)” ini dilakukan
untuk menganalisis mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara
wanprestasi pada perjanjian pinjam-meminjam uang serta kerugian akibat dari wanprestasi
pada perjanjian pinjam-meminjam uang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normative, dengan spesifikasi penelitian deskriptis analitis, dengan menggunakan data
sekunder, pengumpulan data dan studi kepustakaan, serta data yang dikumpulkan kemudian
disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1754 KUHPerdata
sehingga Tergugat harus membayar pinjaman kepada Penggugat sesuai dengan waktu yang
ditentukan, namun karena Tergugat tidak membayar pinjaman tepat waktu maka Tergugat
dinyatakan wanprestasi dalam bentuk memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu. Kedua,
Hakim dalam menentukan ganti rugi akibat wanprestasi sesuai dengan bukti-bukti di
persidangan dan ketentuan dalam Pasal 1246 KUHPerdata. Pinjaman yang diberikan
Tergugat merupakan kerugian yang diderita Penggugat dan Bunga yang ditentukan dalam
perjanjain merupakan keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat.
Kata Kunci: Perjanjian Pinjam-meminjam Uang, Wanprestasi, Kerugian.
|
Kembali
|