Abstrak :
Salah satu kasus yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan
tindak pidana pencucian uang adalah penyelenggaraan umrah oleh First
Travel. Putusan Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusan yang dalam
amar putusannya menetapkan barang bukti yang merupakan aset dari pemilik
First Travel disita oleh Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Menolak Kasasi Jaksa
Penuntut Umum dan Akibat Hukum Putusan terhadap Terpidana dan Asetnya
yang disita oleh Negara dalam Perkara First Travel. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data meliputi data sekunder yang
diperoleh studi kepustakaan. Data yang terkumpul disajikan secara deskriptif
dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis. Metode analisis data yang
digunakan adalah metode analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian, Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam menolak
kedua alasan kasasi adalah tidak terpenuhinya syarat materiel. Pengadilan
telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253
Ayat (1) KUHAP. Penulis berpendapat keputusan majelis hakim Pengadilan
Negeri Depok untuk merampas barang bukti oleh Negara tidak tepatm yang
seharusnya dikembalikan untuk korban. Dalam kasus first travel yang penulis
teliti, terpidana telah dihukum oleh Pengadilan Negeri yang diperkuat oleh
Pengadilan Tinggi dan Kasasi yang dihukum 20 tahun penjara.
Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Pencucian Uang,
Penyitaan
|