Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI ELEKTRONIK ANTARA ADE DWI PERMANA DENGAN NETMARBLE DALAM APLIKASI SEVEN KNIGHT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Subjek : Perdata
Pengarang : ADE DWI PERMANA
Pembimbing : Nur Wakhid, S.H., M.H. Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H Prof.Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A.,
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1600/BW
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Skripsi ini berjudul : “Tinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Elektronik Dalam Aplikasi Seven Knight”. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Transaksi Elektronik Dalam Aplikasi Seven Knight. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah kontruksi hukum perjanjian antara Ade Dwi Permana dengan Netmarble.inc selaku developer aplikasi Seven Knight dalam perspektif KUHPerdata dan perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Netmarble kepada Ade Dwi Permana/User dalam hal terjadinya bug/error pada saat pembelian Virtual Property. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui dan menganalisis konstruksi hukum dan perlindungan hukum dalam kaitannya dengan perjanjian jual beli didalam aplikasi Seven Knight dalam perspektif KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier.
Berdasarkan analisis yang dilakukan diperoleh hasil bahwa perjanjian yang berlangsung antara Ade Dwi Permana dengan Netmarble merupakan perjanjian sewa menyewa karena essensialia perjanjiannya berupa benda bergerak tak berwujud (virtual prioperty), harga dan waktu tertentu, serta causa perjanjiannya berupa kewajiban memberikan sesuatu dalam bentuk barang untuk dinikmati dalam jangka waktu tertentu dan kewajiban berupa pembayaran sejumlah uang dan juga perlindungan hukum yang diberikan berupa negosiasi antar pihak untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan cara menghubungi pihak Netmarble selaku developer dari aplikasi.

Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Transaksi Elektronik.

Kembali