Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 04/Pid.B/2016/PN Pwt)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : INTAN LARASATI
Pembimbing : Budiyono Haryanto Dwiatmodjo
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345 LAR t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur
tindak pidana penadahan, dan dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan
Negeri Purwokerto menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan
Nomor : 04/Pid B/2016/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan
dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
04/Pid B/2016/PN Pwt. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan
dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana penadahan
telah sesuai dengan rumusan Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi
unsur-unsur berikut: Unsur Barangsiapa; Unsur Membeli; Unsur barang tersebut
diperoleh karena kejahatan.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu : Terdakwa telah melakukan
perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, faktanya terdakwa
telah membeli satu unit sepada motor hasil dari kejahatan, membuat keyakinan
Majelis untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dasar pertimbangan hukum
dalam perkara ini adalah : Pertimbangan terhadap fakta hukum terdakwa membeli
barang (sepada motor) hasil dari kejahatan, yang memenuhi unsur-unsur pasal
yang telah didakwakan; Pertimbangan terhadap alat-alat bukti sebagaimana diatur
dalam Pasal 184 KUHAP; Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1)
huruf f KUHAP yaitu : tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan
terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Kata kunci: Tindak pidana, Penadahan, Membeli
Kembali