MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PT.KERETA API
INDONESIA (PERSERO) TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI
KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN KERETA API BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ARIF SAEFUL RAHMAN
|
Pembimbing | : |
I Ketut Karmi Nurjaya, S.H., M.Hum
Hj. Krisnhoe Kartika W. S.H., M.Hum.
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1400D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pengangkut dalam melaksanakan tugasnya memiliki tangung jawab untuk melaksanakan
kewajiban yaitu mengangkut penumpang sampai pada tujuan yang telah disepakati dengan
selamat, namun tidak semua kewajiban tersebut dapat terpenuhi seperti dalam hal terjadi
kecelakaan, sebagai pelaku usaha dibidang pengangkutan maka PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) mempunyai tanggung jawab terhadap Penumpang yang mengalami kerugian akibat
kecelakaan Kereta Api. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk menganalisa Tinjauan Yuridis
Terhadap Tanggung Jawab PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Terhadap Penumpang Yang
Mengalami Kerugian Akibat Kecelakaan Kereta Api Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan. Kegunaan penelitian
ini adalah untuk menjadi bahan sumbangan pemikiran bagi perkembangan pengetahuan dan
keilmuan mengenai hukum, khususnya di bidang hukum pengangkutan dan kereta api
indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penelitian ini dilaksanakan di Pusat Informasi Ilmiah
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Perpustakaan Universitas Jenderal
Soedirman, dan PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO). Data yang digunakan penulis adalah
data sekunder dan Pengumpulan data dalam penelitian ini akan dilakukan dengan melakukan
studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil Penelitian dan analisis Peraturan Perundang-Undangan, maka dapat
diketahui bahwa :
1. Apabila ada kecelakaan Penumpang Kereta Api yang menyebabkan Penumpang
mengalami kerugian yaitu luka-luka atau cacat tetap atau meninggal maka PT.
Kereta Api Indonesia (Persero) bertanggungjawab dengan memberi ganti rugi
berupa pembayaran selisih kelebihan biaya perawatan, cacat tetap dan bagi
penumpang yang meninggal akibat kecelakaan Kereta Api diberikan santunan di
luar tanggungan PT. Jasa Raharja (Persero) dan/atau penyelenggara asuransi lain
sehingga menjadi tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melalui
Persetujuan Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berupa
kebijaksanaan dibatasi dalam waktu paling lama 365 hari setelah terjadinya
Kecelakaan Kereta Api tersebut.
2. Ditemukan hambatan normatif yaitu tidak adanya Keputusan Direksi mengenai
nominal dana pertanggungan wajib kecelakaan Penumpang Kereta Api.
Kata Kunci : Pengangkutan, Penumpang Kereta Api, Tanggung Jawab, Ganti Rugi
Kecelakaan.
|
Kembali
|