Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Hukum PT.TIKI Jalur Nugraha Ekakurir Purwokerto Selaku Pengusaha Multimoda Apabila Terjadi Kerugian Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Moda Transportasi Lain
Subjek :
Pengarang : ANANTY YAYI ASTITI
Pembimbing : HENDRO PUNTO ADJI, S.H., M.S H. SUYADI, S.H., M.Hum
Tahun : 2015
Call Number : 1324D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Dalam penyelenggaraan pengangkutan kadang timbul kerugian, berupa barang hilang rusak atau terlambat. Dapat juga terjadi kerugian yang disebabkan moda trasportasi lain, maka timbul pertanyaan pihak mana yang harus bertanggung jawab? Sehingga dapat dirumuskan masalah bagaimana tanggung jawab hukum PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir Purwokerto selaku pengusaha multimoda apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh kesalahan moda transportasi lain?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan legistis positivis, spesifikasi deskriptif, lokasi penelitian di PT.TIKI Jalur Nugraha Ekakurir Purwokerto, data berupa data sekunder, metode analisa menggunakan metode normatif kualitatif yaitu data yang diperoleh dianalisa berdasarkan hukum yang relevan dengan masalah dan didukung dengan doktrin.
Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh jawaban masalah sebagai berikut:
 PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir Purwokerto bertanggung jawab terhadap pengirim atas kerugian yang timbul akibat kesalahan PT. KAI hal ini sesuai penjelasan Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda yang menyatakan perjanjian angkutan multimoda dengan menggunakan satu dokumen angkutan multimoda, dalam hal ini PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir sebagai penerbit dokumen sehingga pengirim tidak dapat menuntut ganti rugi langsung terhadap PT. KAI karena tidak ada hubungan kontraktuil antara pengirim dengan PT. KAI, kemudian PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir menuntut ganti rugi kepada PT. KAI.
 PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir memberikan ganti kerugian sebesar 10 kali biaya kirim, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 158 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan semestinya ganti kerugian dihitung berdasarkan kerugian yang senyatanya dialami.
 Jangka waktu mengajukan ganti kerugian yang diberikan PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir Purwokerto adalah 14 hari, sedangkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHD memberi jangka waktu mengajukan ganti kerugian selama 1 tahun untuk pengiriman dalam wilayah Indonesia, selama dua tahun terhadap pengiriman dari Indonesia keluar negeri.
Saran : PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir dalam memberi ganti rugi hendaknya sesuai Undang-undang.
Kata kunci : Ganti rugi dalam angkutan multimoda, Hukum Pengangkutan
Kembali