Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SIFAT TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI DARI JAMINAN HAK TANGGUNGAN (STUDI DALAM PUTUSAN NOMOR : 477/PDT.G/2014/PN.SBY)
Subjek :
Pengarang : Adli Prabaswara
Pembimbing : Budiman Setyo Haryanto,S.H,M.H Nur Wakhid,S.H,M.H
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini berjudul : “Tinjauan Yuridis Terhadap Sifat Tidak Dapat
Dibagi-bagi Dari Jaminan Hak Tanggungan (Studi Dalam Putusan Nomor :
477/PDT.G/2014/PN.SBY). Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis debitur
yang telah diputus pailit ingin membayar sebagian utang kepada kreditur pada
perjanjian kredit. Rumusan masalahnya yaitu bagaimanakah penerapan prinsip
tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dalam hal debitur dijatuhi
Keputusan Kepailitan dan bagaimana pertimbangan hukum dalam perkara
tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui dan menganalisis,
penerapan prinsip tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dalam hal debitur
dijatuhi Keputusan Kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan pendekatan perundangundangan.
Jenis
data
yang
digunakan
adalah
Data
Sekunder

yang terdiri dari tiga
bagian yaitu Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum
Tersier dan analisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil bahwa Liem Elly Setiawati,
Liem Hendra Santoso, Tommy Hendrawan Santoso tidak dapat membayar utang
sebagian untuk menebus harta pribadi milik mereka, karena harta-harta tersebut
telah diikat dengan Hak Tanggungan dan mereka telah dijatuhkan putusan
kepailitan. Dalam jaminan Hak Tanggungan dianut asas bahwa obyek Hak
Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi, kecuali diperjanjikan dalam Akta Pemberian
Hak Tanggungan, selanjutnya dengan adanya putusan kepailitan seorang debitur
menjadi kehilangan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum atas harta
kekayaanya. Hakim Dalam pertimbangan hanya melihat aspek formal suatu
perkara, akan tetapi tidak melihat aspek materiil dari pokok perkara.

Kata Kunci : Hak Tanggungan, Sifat tidak dapat dibagi-bagi, Kepailitan.
Kembali