Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan yuridis terhadap resi gudang sebagai Jaminan Kredit Perbankan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor pusat Jakarta dan Kantor Cabang Purwokerto.
Subjek :
Pengarang : AGENG KERTA PERWIRA
Pembimbing : DR. HJ. SULISTIYANDARI SH., M. HUM., M.I WIWIEK YUNI HASTUTI, SH., MH.,
Tahun : 2014
Call Number : 1306D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Tinjauan Yuridis Terhadap Resi Gudang Sebagai Jaminan Kredit Perbankan di
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta dan Kantor
Cabang Purwokerto
Oleh:
Ageng Kerta Perwira
E1A010217
ABSTRAK
Secara umum jaminan kredit perbankan dapat dikelompokkan menjadi tiga
kelompok, yaitu barang bergerak, barang tidak bergerak, dan jaminan perorangan.
Salah satu contoh yang tergolong dalam benda bergerak yang dapat dijadikan jaminan
dalam kredit perbankan yaitu Resi Gudang. Tujuan dikeluarkannya UU No. 9 Tahun
2006 Tentang Sistm Resi Gudang untuk mendukung kelancaran produksi dan
distribusi barang, maka dari itu diperlukan adanya sistem resi gudang sebagai salah
satu instrumen pembiayaan sehingga resi gudang dapat dijadikan suatu jaminan kredit
dan PT. BRI (Persero) Tbk, merupakan salah satu bank pertama yang menjalankan
sistem kredit perbankan menggunakan jaminan resi gudang.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perjanjian kredit dengan jaminan Resi
Gudang di PT BRI (Persero). Tbk. serta untuk mengetahui penilaian Resi Gudang
sebagai benda jaminan dalam pemberian kredit dan eksekusinya apabila kredit
tersebut macet.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (Statue Approach) yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam
penilitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan kepustakaan yang didukung
dengan data primer berupa hasil wawancara. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif
secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan ialah metode normatif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT BRI (Persero) Tbk, menerapkan
Jaminan Resi Gudang dengan lembaga pengikatan Jaminan Fidusia, karena sesuai
dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia barang yang diserahkan sebagai jaminan kredit tetap berada dalam kekuasaan
debitur, namun hak kepemilikannya diserahkan kepada pihak kreditur. PT BRI
(Persero) Tbk, melakukan penilaian barang jaminan dari segi hukum, PT. BRI
(Persero) Tbk melakukan pemeriksaan terhadap semua persyaratan dokumen dalam
mengajukan kredit menggunakan jaminan resi gudang, sedangkan penilaian terhadap
barang jaminan dilihat dari segi ekonomis, dalam hal ini penilaian meliputi jenis
barang, tingkat mutu barang, jumlah barang, kelas barang, harga penjualan barang,
serta waktu dan tempat penjualan langsung barang. Eksekusi yang dilakukan PT BRI
(Persero) Tbk, terhadap barang jaminan Resi Gudang apabila debitur cidera janji,
telah sesuai dengan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
tetapi PT. BRI (Persero) Tbk melakukannya hanya dengan cara penjualan secara
langsung.
Kata Kunci: Kredit, Jaminan, Perbankan, Resi Gudang
Kembali