Abstrak :
Pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan oleh dua
lembaga sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi. Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana saat ini telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
mengatur bahwa pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang oleh Mahkamah Agung dihentikan sampai adanya putusan
Mahkamah Konstitusi. Setelah dikabulkannya Putusan MK No. 93/PUU-
XV/2017, kata dihentikan dalam Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum
hakim dalam amar Putusan MK No. 93/PUU-XV/2017 beserta implikasi
putusannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan
analitis. Sementara itu, spesifikasi yang digunakan deskriptif analitis, sedangkan
data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier dengan
pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Adapun penyajian data dalam
penelitian ini berupa teks naratif. Metode analisis data dilakukan secara analisis
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat disimpulkan bahwa
dalam pertimbangannya, keberadaan Pasal 55 UU MK sejatinya adalah untuk
memberikan kepastian hukum terhadap proses pengujian peraturan perundang-
undangan yang dilaksanakan oleh dua lembaga pelaku kekuasaaan kehakiman
sebagaimana tercermin dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, agar
kepastian hukum yang terkandung dalam Pasal 55 UU MK terjamin
keberlangsungannya, maka akan lebih tepat jika kata dihentikan dalam pasal
tersebut tidak dimaknai ditunda pemeriksaannya. Hal ini berimplikasi terhadap
amar putusan yang menyatakan bahwa kata dihentikan dalam proses pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi inkonstitusional
bersyarat sepanjang kata dihentikan tidak dimaknai menjadi ditunda
pemeriksaannya.
Kata Kunci: Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Putusan
Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
|