Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI BERKAITAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Subjek : Pidana
Pengarang : ANGGIA SEPTIARA PUTRI UTOMO
Pembimbing : Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum Dr. Budiyono, S.H., M.H. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1850/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI BERKAITAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Oleh :
ANGGIA SEPTIARA PUTRI UTOMO
E1A014286


ABSTRAK


Penelitian ini bersumber pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dalam pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan analisis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan metode pengajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberi kepastian hukum yang adil dan sesuai serta jaminan hukum terhadap masyarakat, serta dalam praktiknya putusan tersebut membatu aparat penegak hukum dalam memeriksa serta memutus perkara tindak pidana korupsi serta akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah putusan tersebut erga omnes yang berarti mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara serta penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia harus membuktikan telah terjadinya kerugian keuangan negara yang harus dibuktian dengan konsep Actual Loss.

Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Korupsi, Kerugian Keuangan Negara













Kembali