MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TANAH ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI
(Studi Putusan Nomor : 53/Pdt.G/2019/PN SMN jo Putusan Nomor :
12/PDT/2020/PT YYK)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
AULIYA ZAKI ABIDIN
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Sulistyandari
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346 ABI t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi kehidupan
manusia. Sehingga membuat manusia ingin mendapatkan dan menguasai tanah.
Namun, tidak jarang keinginan untuk menguasai tanah ini pada akhirnya
menimbulkan sengketa tanah yang bermuara ke pengadilan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam
memutus perkara tanah dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam
memutuskan besarnya ganti rugi dalam perkara tanah. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.
Spesifikasi penelitian preskriptif, sumber data sekunder, metode penyajian dalam
bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis menggunakan metode analisis
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Putusan No.
53/Pdt.G/2019/PN SMN menyatakan bahwa tindakan tergugat menjual tanah yang
masih dalam proses upaya hukum peninjauan kembali kepada penggugat
merupakan perbuatan melawan hukum. Sedangkan Putusan No. 12/PDT/2020/PT
YYK menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji. Menurut Penulis, Putusan
Pengadilan Tinggi tersebut tidak tepat jika dikualifikasikan sebagai wanprestasi
karena para pihak telah memenuhi prestasi. Lebih tepat jika dikualifikasikan
sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur melanggar hak
subyektif dan bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam
pergaulan masyarakat mengenai orang dan benda. Perihal penentuan besarnya ganti
rugi, Majelis Hakim menetapkan ganti rugi sejumlah uang harga pembelian yang
telah diterima Tergugat berupa biaya (costen) sebesar Rp.5.938.475.000,- untuk
diserahkan kepada Penggugat.
Kata kunci : Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Ganti Rugi.
|
Kembali
|