MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis terhadap Perubahan Nama dan Tanggal lahir (Studi terhadap penetapan No. 95/Pdt.P/2015/PN.Wsb)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Septriyanto Nugroho
|
Pembimbing | : |
H. Mukhsinun, SH., MH.,
Bambang Haryanto, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1562B
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan merupakan tolok ukur bagi kemajuan Catatan Sipil di Indonesia untuk meniadakan ketentuan dalam BW perihal Catatan Sipil, sebab dalam BW masih menggunakan penggolongan penduduk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perubahan nama dan tanggal lahir setelah berlakunya Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan permohonan perubahan nama dan tanggal lahir dalam Perkara No:95/Pdt.P/2015/PN.Wsb.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara normatif dengan metode analisis secara kualitatif yaitu dengan cara melihat secara legal positif dan menjabarkan serta menafsirkan data yang diperoleh berdasarkan norma-norma atau kaidah-kaidah, teori-teori, pengertian-pengertian hukum dan doktrin-doktrin yang terdapat dalam ilmu hukum, terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.
Perkara ini berasal dari seorang Pemohon yang nama aslinya sesuai dengan ijazah sekolahnya yaitu MAD SANGADAT lahir di Wonosobo tanggal 11 Agustus 1992, tetapi di Akta Kelahiran tertulis NGADAT lahir di Wonosobo tanggal 12 Juli 1988. Pemohon harus menyesuaikan Akta Kelahirannya dengan ijazah sekolahnya, sebab jika tidak segera dirubah, akan membawa akibat hukum yang merugikan Pemohon di kemudian hari dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Perundang-undangan, yaitu harus melalui sidang di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetapan terlebih dahulu. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim mengabulkan permohonan pemohon dan penetapan Hakimnya mendasarkan pada fakta-fakta di persidangan, dengan memperhatikan peristiwa hukum yang terjadi, hak-hak dan kewajiban-kewajiban pemohon serta akibat hukumnya dimasa yang akan datang.
|
Kembali
|