Abstrak :
Perusahaan yang tidak mampu membayar utang-utangnya dapat mengajukan permohonan Kepailitan ke Pengadilan Niaga. Debitor dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi syarat yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang selanjutnya apabila memenuhi syarat tersebut, maka Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan pailit apabila terdapat fakta atau keadaan sederhana berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang. Karena utang yang lebih besar daripada harta kekayaan yang dimilikinya. Dalam hal ini hukum jaminan memliki arti penting guna pembagian sisa harta kekayaan perusahaan kepada para kreditor dengan adil, sesuai besar kecil tagihan yang dimiliki seperti pada kasus putusan Nomor 11/Pdt-susPailit/2018/PN.Niaga.Semarang.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis data-data yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan degan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim telah tepat dalam menerapkan Pasal 2 ayat (1) mengenai syarat permohonan Kepailitan, serta passal 8 ayat (4) mengenai pembuktian sederhana dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang. .Kata Kunci: Kepailitan, Pembuktian Sederhana, Jaminan
|