MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan yuridis terhadap permenkes Nomor 28 tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemesan produk tembakau
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
JAENAL ARIFIN
|
Pembimbing | : |
H. AHMAD KOMARI, SH., MH.,
TENANG HARYANTO, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
911T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 1 April 2013 telah
menandatangani Permenkes No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan
Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau. Permenkes
tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No. Nomor 109 Tahun 2012
tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 2012,
didalam lampirannya terdapat 5 (lima) jenis peringatan kesehatan. Permenkes ini
sangat menarik karena dengan ditetapkannya peraturan ini maka banyak polemik
yang menyertainya dari penolakan sampai penundaan pelaksanaanya. Metode
pendekatan yuridis normatif yang digunakan bertujuan untuk menganalisis
pengaturan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada
kemasan produk tembakau berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 dan
menganalisis pencantuman peringatan kesehatan pada iklan rokok menurut Regulasi
Periklanan di Indonesia. Permenkes No. 28 Tahun 2013 dibuat untuk menjalankan
perintah Peraturan Perundang-undangan diatasnya terutama Pasal 16 PP No. 109
Tahun 2012, sedangkan pencantuman Peringatan Kesehatan pada iklan rokok
merupakan perintah Pasal 27 huruf a pada PP yang sama, tetapi pada gambar
peringatan kesehatan didalam gambar 2 terdapat gambar wujud rokok dan asap rokok
kemudian pada gambar 4 terdapat gambar wujud rokok dan asap rokok serta gambar
anak kecil hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi iklan rokok di
Indonesia yang semuanya melarang pencantuman, peragaan dan penggunaan rokok
dalam bentuk apapun serta ekspoitasi anak dibawah umur.
Kata kunci: peringatan kesehatan, kemasan produk tembakau, iklan rokok
|
Kembali
|