MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan yuridis terhadap perlindungan hak asasi manusia bagi nelayan di kabupaten Cilacap
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
NOVIA KURNIASIH
|
Pembimbing | : |
H.A. Koari,SH., M,Hum,.
Tenang Haryanto, SH.,MH.
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
863T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Penelitian ini berjudul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI NELAYAN DI KABUPATEN CILACAP. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hak asasi manusia bagi nelayan Kecamatan Cilacap Selatan di Kabupaten Cilacap. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah, penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu peneliti melihat hukum sebagai sistem tertutup yang mempunyai sifat-sifat komprehensif, all-inclusive dan sistematik.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bentuk perlindungan hak asasi manusia bagi nelayan di Kecamatan Cilacap Selatan di Kabupaten Cilacap meliputi : hak memperoleh kepastian hukum, sesuai Instruksi Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan yang menjamin penegakan hukum diperikanann bagi nelayan. Hak memperoleh penghidupan yang layak, sesuai Pasal 1 (11) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 disebutkan nelayan yang hanya mencari ikan utnuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, ayat ini memberikan jaminan bagi nelayan untuk memperoleh penghidupan yang layak dari mata pencaharian mencari ikan. Hak untuk beserikat, dengan dibentuknya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tanggal 21 Mei 1973. Hak penguasaan wilayah laut, sesuai pasal 18 undang-undang no. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah penguasaan peairan pesisir atau PWP3.
Sebagian besar nelayan di Cilacap tidak memahami hak-haknya sebagai nelayan. Oleh karena itu pihak-pihak terkait , terutama HNSI seharusnya mengupayakan perlindungan hukum bagi nelayan dalam memperoleh hak-haknya
Kata kunci : nelayan, yuridis normatif, perlindungan hak asasi manusia
vii
|
Kembali
|