TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN UTANG LUAR NEGERI NOMOR 4077-IND ANTARA INDONESIA DENGAN INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
Subjek
:
Hukum Internasional
Pengarang
:
RYVANUEL JUANGSA SIMBOLON
Pembimbing
:
Noer Indriati
Lynda Asiana
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2020
Call Number
:
341 SIM t
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Otonomi non-akademik perguruan tinggi negeri yang mengakibatkan
akses ekonomi masyarakat terhadap pendidikan tinggi semakin sulit setiap
tahunnya mendorong Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-undang
No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Terbitnya undang-undang
tersebut tidak terlepas dari proyek pendanaan kerja sama antara Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan World Bank yang berjudul Indonesia
Managing Higher Education (IMHERE). Pendanaan ini terwujud dalam beragam
perjanjian internasional salah satunya Credit Agreement Number 4077 antara
International Development Association (IDA) dan Indonesia.
Penelitian ini membahas bagaimana hubungan antara Indonesia dengan
World Bank dan dampak dari Credit Agreement No.4077-IND dengan tujuan
untuk mengetahui hubungan antara IDA dengan Indonesia sebagai negara
anggotanya dan mengetahui bagaimana dampak perjanjian Credit Agreement No.
4077-IND. Metode yang digunakan adalah analisis dan deskriptif dengan
pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data
sekunder dengan penyajian berbentuk teks naratif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dengan IDA memiliki
hubungan keanggotaan secara langsung di mana terdapat hak dan kewajiban di
kedua belah pihak dengan hubungan hukum yang bersegi dua. Dampak utama dari
Credit Agreement No.4077-IND adalah pembentukan dasar hukum otonomi non-
akademik perguruan tinggi negeri yang melanggar perlindungan hak asasi
pendidikan yang diakui oleh ketentuan jus cogens dalam Konvensi Wina 1986
tentang Hukum Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional atau
antar Organisasi Internasional.
Kata kunci: perjanjian utang luar negeri, otonomi non-akademik, jus cogens