Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi terhadap Putusan Perkara Nomor 141/Pdt.G/2017/PN. Smn)
Subjek : TINJAUAN YURIDIS
Pengarang : PASCA PUJA ESTRYANA
Pembimbing : Budiman Setyo H Nur Wakhid Sulistyandari
Prodi : S1 HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 346 PAS p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan studi terhadap Putusan Perkara Nomor 141/Pdt.G/2017/Pn.Smn, dengan tujuan untuk menganalisis benarkah tindakan kreditur dalam melakukan eksekusi Hak Tanggungan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menganalisis dasar pertimbangan dan putusan hakim terhadap perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dalam Putusan Perkara Nomor 141/Pdt.G/2017/PN. Smn. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Data dalam penelitian adalah data sekunder, dan dianalisis dengan metode Normatif Kualitatif.

Hasil penelitian dapat diperoleh bahwa tindakan Kreditur untuk melakukan eksekusi objek Hak Tanggungan tidak benar dikategorikan sebagai

Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Perkara Nomor 141/Pdt.G/2017/PN.Smn dan dasar pertimbangan dan putusan hakim terhadap perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dalam Putusan Perkara Nomor 141/Pdt.G/2017/PN. Smn adalah dari fakta hukum sebagaimana diuraikan justru Penggugat yang berada dalam kondisi wanprestasi, surat teguran tunggakan kewajiban I sampai dengan III serta surat somasi Tergugat kepada Penggugat dengan konsekuensi Tergugat akan dikenakan pernyataan lalai/ingkar janji/wanprestasi/ tidak mampu membayar disertai dengan konsekuensi proses likuidasi agunan melalui lelang dan/atau proses litigasi sesuai kewenangan Bank/Tergugat, adalah hak dari Tergugat yang sudah diatur dalam perjanjian, sebagaimana asas kebebasan berkontrak yang diatur Pasal 1338 KUH Perdata.



Kata kunci : Perjanjian Kredit, Jaminan, Hak Tanggungan











Kembali