Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN BUY BACK GUARANTEE ANTARA TUAN S DENGAN PT. BANK TABUNGAN NEGARA
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : YAHYA ISRA FADHILA
Pembimbing : Budiman Setyo Haryanto Nur Wakhid
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346 FAD t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Buy Back
Guarantee Antara Tuan S (Developer) Dengan PT. Bank Tabungan Negara” ini
dilakukan untuk menganalisis mengenai penerapan unsur-unsur esensiil perjanjian
penanggungan dan tanggung jawab penanggung didalam akta perjanjian buy back
guarantee. Dalam dunia perbankan perjanjian ini biasanya digunakan untuk jenis
Kredit Pemilikan Rumah. Disisi lain, terdapat beberapa kondisi khusus ketika bank
mensyaratkan buy back guarantee selain pengikatan jaminan kebendaan. Kondisi
khusus tersebut yaitu ketika bank setelah perjanjian kredit akan tetapi belum bisa
melakukan proses Akta Jual Beli dan proses pengikatan jaminan seperti Akta
Pembebanan Hak Tanggungan dan Akta Jaminan Fidusia. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif
analitis, dengan menggunakan data sekunder, pengumpulan data, dan studi
kepustakaan, serta data yang dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk teks
naratif dan analisis data normatif kualutatif.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, perjanjian buy back guarantee tidak
dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian garansi, tetapi lebih tepat dikelompokkan
sebagai perjanjian penanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata.
Hal ini karena terpenuhinya persamaan unsur-unsur esensiil perjanjian
penanggungan. Kedua, tanggung jawab penanggung pada perjanjian buy back
guarantee dalam hal debitur wanprestasi adalah seorang penanggung harus membeli
kembali rumah yang telah dijual kepada debitur dan/atau melunasi seluruh kewajiban
debitur kepada kreditur, yang mana tanggung jawab penanggung disini sesuai dengan
unsur-unsur pada perjanjian penanggungan yaitu sesuai dengan Pasal 1820
KUHPerdata. Adapun kewajiban penanggung yang lainnya adalah meliputi bunga,
denda, dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan kewajiban angsuran sesuai
yang diatur dalam Pasal 1825 KUHPerdata.

Kata Kunci : Jaminan membeli kembali, unsur penanggungan, tanggung jawab
penanggung
Kembali