MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENYITAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA (Studi Putusan Nomor 216/Pdt.G/2019/PN.Bgr)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
FARHAN FAIZI
|
Pembimbing | : |
Sulistyandari
Budiman Setyo Haryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346 FAI t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor
216/Pdt.G/2019/PN. Bgr terkait adanya gugatan perbuatan melawan hukum dalam
penyitaan objek jaminan fidusia dan gugatan rekonvensi mengenai debitur telah
melakukan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur
perbuatan melawan hukum dan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim
yang menyatakan bahwa telah terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian
pembiayaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, spesifikasi penelitian menggunakan perspektif
analitik, sumber data sekunder dengan metode penyajian dalam bentuk teks naratif
dan disusun secara sistematis. Metode analisis yang digunakan normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan majelis hakim yang
menyatakan bahwa Tergugat melakukan penyitaan melalui debt collector
merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan asas kepatutan,
ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan
dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain adalah tidak
tepat. Menurut penulis lebih tepatnya perbuatan Tergugat merupakan perbuatan
melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum yaitu melanggar
ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan
melanggar ketentuan Pasal 65 Ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pertimbangan majelis hakim dalam menentukan debitur wanprestasi sehubungan
pelaksanaan perjanjian pembiayaan dinilai sudah tepat dan sesuai dengan Pasal
1238 jo 1243 KUH Perdata dimana perbuatan Penggugat selaku debitur merupakan
wanprestasi dalam bentuk terlambat berprestasi yang disebabkan karena adanya
kesalahan berupa kelalaian yakni Penggugat tidak melakukan pembayaran
angsuran yang telah disepakati dengan melewati tenggang waktu yang ditentukan
dalam perjanjian pembiayaan.
Kata Kunci: Perbuatan
|
Kembali
|