Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN SURAT KESEPAKATAN EKSEKUSI ANTARA PT. GRAHA CIPTA GUNA DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS (Studi Terhadap Perjanjian No.14.BA.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt.)
Subjek : Acara Perdata
Pengarang : ANGGI PERMANA
Pembimbing : Nur Wakhid Budiman Setyo Haryanto Sulistyandari
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 186/A.PDt
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
ABSTRAK

Bangun Guna Serah merupakan salahsatu bentuk pemanfaatan barang milik Negara/Daerah berdasarkan Pasal 27 PP No. 27 Tahun 2014 J.o. Pasal 81 Permendagri No. 19 Tahun 2016. BGS sering dipilih karena dianggap tidak membebani pendanaan yang berat kepada pemerintah. Pada kenyataannya, tidak semua penggunaan BGS dapat dimaksimalkan sebagaimana mestinya, seperti terjadi pada perjanjian pengelolaan kompleks pertokoan kebondalem Purwokerto tertanggal 7 Maret 1986 yang diputus atas perkara wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam pelaksanaan perjanjian, dengan putusan terakhir yakni Putusan M.A. No. 530 PK/Pdt/2011. Selanjutnya dibuatlah Perjanjian No. 14.BA.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt. sebagai pelaksanaan dari putusan tersebut yang dalam prakteknya menuai reaksi karena dianggap menimbulkan kerugian Negara. Peneliti bermaksud untuk meneliti kesesuaian antara Objek Eksekusi dengan Surat Kesepakatan Eksekusi No. 14.BA.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt., serta penelaahan mengenai adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pembuatan Surat Kesepakatan Eksekusi No. 14.BA.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data disajikan secara sistematis dalam bentuk teks naratif, dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat ketidak sesuaian antara Objek Eksekusi dengan Perjanjian No. 14.BA.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt. mengenai objek pemberian hak pengelolaan dalam melanjutkan perjanjian, serta mengenai batas-batas

dari objek eksekusi. Unsur perbuatan melanggar hak subyektif orang lain dan perbuatan melanggar kewajiban hukum si pelaku sebagian bagian dari unsur

Perbuatan Melawan Hukum juga terpenuhi dalam pembuatan Kesepakatan Bersama Nomor 14.BA.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt..

Kata kunci : Perjanjian Bangun Guna Serah, Eksekusi, Perbuatan Melawan Hukum.



Kembali