Abstrak :
ABSTRAK
Bangun Guna Serah merupakan salahsatu bentuk pemanfaatan barang milik Negara/Daerah berdasarkan Pasal 27 PP No. 27 Tahun 2014 J.o. Pasal 81 Permendagri No. 19 Tahun 2016. BGS sering dipilih karena dianggap tidak membebani pendanaan yang berat kepada pemerintah. Pada kenyataannya, tidak semua penggunaan BGS dapat dimaksimalkan sebagaimana mestinya, seperti terjadi pada perjanjian pengelolaan kompleks pertokoan kebondalem Purwokerto tertanggal 7 Maret 1986 yang diputus atas perkara wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam pelaksanaan perjanjian, dengan putusan terakhir yakni Putusan M.A. No. 530 PK/Pdt/2011. Selanjutnya dibuatlah Perjanjian No. 14.BA.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt. sebagai pelaksanaan dari putusan tersebut yang dalam prakteknya menuai reaksi karena dianggap menimbulkan kerugian Negara. Peneliti bermaksud untuk meneliti kesesuaian antara Objek Eksekusi dengan Surat Kesepakatan Eksekusi No. 14.BA.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt., serta penelaahan mengenai adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pembuatan Surat Kesepakatan Eksekusi No. 14.BA.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data disajikan secara sistematis dalam bentuk teks naratif, dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat ketidak sesuaian antara Objek Eksekusi dengan Perjanjian No. 14.BA.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt. mengenai objek pemberian hak pengelolaan dalam melanjutkan perjanjian, serta mengenai batas-batas
dari objek eksekusi. Unsur perbuatan melanggar hak subyektif orang lain dan perbuatan melanggar kewajiban hukum si pelaku sebagian bagian dari unsur
Perbuatan Melawan Hukum juga terpenuhi dalam pembuatan Kesepakatan Bersama Nomor 14.BA.Pdt.Eks/2016/PN.Pwt..
Kata kunci : Perjanjian Bangun Guna Serah, Eksekusi, Perbuatan Melawan Hukum.
|