MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (Studi Terhadap Putusan Nomor: 2367 K/Pdt/2018)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
Bonny Adam Samudera
|
Pembimbing | : |
Sulistyandari
Bambang Heryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM (PARALEL)
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346 SAM t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Salah satu ciri dari hak tanggungan adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, apabila di kemudian hari debitur wanprestasi. Eksekusi hak tanggungan yaitu apabila debitur cidera janji, objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemegang hak tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya, dengan hak mendahului daripada kreditur-kreditur lain.
Tujuan penelitian ini menganalisis unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dalam Perkara Nomor: 2367 K/Pdt/2018 dan menganalisis dasar dan alasan yudex factie dan yudex yurist dalam menetapkan ada dan tidaknya Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Nomor: 2367 K/Pdt/2018. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, data-data sekunder yang terkumpul diolah, disajikan dalam bentuk teks naratif dan dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dalam Perkara Nomor: 2367 K/Pdt/2018 adalah bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat karena melanggar Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK 06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dasar dan alasan Yudex Factie menetapkan adanya perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat karena melanggar Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Dasar dan alasan Yudex Yurist menetapkan tidak ada perbuatan melawan hukum, yang ada Debitur wanprestasi sehingga Bank selaku Kreditur berwenang dalam melakukan lelang eksekusi objek Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UUHT.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Eksekusi Hak Tanggungan
|
Kembali
|