Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan yuridis terhadap peraturan pemerintah NNomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan ditinjau dari persepektif hak asasi manusia.
Subjek :
Pengarang : AJI SETIYA ANINGSIH
Pembimbing : H.A.Komari,SH.,MHum,. Tenang Haryanto, SH., MH,.
Tahun : 2014
Call Number : 861T
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Pasca Pasca Pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan PP No. 99
Tahun 2012, pro dan kontra kembali mewarnai panggung hukum dan politik
Indonesia. PP ini berisi pengetatan pemberian hak remisi, asimilasi, dan
pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme,
narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya (kejahatan luar biasa). Banyak pihak yang
menyatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan yang menjadi landasan pembentukan PP tersebut, UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Metode pendekatan yuridis normatif yang digunakan bertujuan untuk
menganalisis bagaimanakah ā€˛syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan
pemasyarakatan‟ berdasar PP No. 99 Tahun 2012 ditinjau dari perspektif hak asasi
manusia.
Jadi, PP No. 99 Tahun 2012 ini sudah mengakomodir kebutuhan
perlindungan hak asasi manusia bagi warga binaan pemasyarakatan. Mengingat
dampak yang ditimbulkan lebih luas, dari segi kemanfaatan dan didukung
semangat dalam memerangi kejahatan luar biasa, pengetatan remisi, asimilasi dan
bebas bersyarat adalah dalam rangka untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Namun seharusnya dalam penjelasan PP tersebut dipertegas lagi, dengan cara
dijelaskan ketentuan-ketentuan tersebut maksudnya seperti apa dan bagaimana,
agar di kemudian hari tidak menimbulkan pro dan kontra berkepanjangan karena
menimbulkan multi tafsir.
Kata kunci : pengetatan remisi, hak asasi manusia, warga binaan
Kembali