Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYITAAN KEKAYAAN DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PUTUSAN NOMOR 12/Pdt.G/2013/PN.Pwt.
Subjek :
Pengarang : AYU KUSUMANING DEWI
Pembimbing : Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H. Nur Wakhid, S.H., M.H.
Tahun : 2017
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai perjanjian pinjam meminjam uang
yang debiturnya melakukan wanprestasi dan meninggalkan tempat tinggalnya
sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya seperti yang tercantum dalam Perkara
Nomor 12/Pdt.G/2013/PN. Pwt. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui perlindungan dan kewenangan kreditur dalam melakukan penyitaan
terhadap kekayaan debitur yang pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis dan analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hak
seorang kreditur yang debiturnya wanprestasi dan meninggalkan tempat adalah
dengan mendasarkan pada prinsip jaminan umum (asas schuld haftung)
berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Prosesnya melalui gugatan ke
Pengadilan dan menuntut penyitaan kekayaan debitur dan diletakkan sita jaminan
(conservatoir beslaag) dan pada akhirnya dilakukan eksekusi atas perintah Ketua
Pengadilan Negeri, karena disini Debitur melakukan wanprestasi yang bentuknya
adalah terlambat memberikan suatu prestasi. Kreditur mempunyai kewenangan
untuk menuntut penyitaan kekayaan debitur, karena pada prinsipnya semua
kekayaan debitur menjadi jaminan utangnya pada kreditur (asas schuld haftung)
yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menuntut penyitaan dan
penjualan kekayaan debitur.
Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Jaminan Umum.
Kembali