Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIN KREDIT BERMASALAH MELALUI LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (Study terhadap Putusan No.84/Pdt.G/2014/PN.Krg)
Subjek :
Pengarang : Nur Fitria Hidayati Sulistyoningrum
Pembimbing : Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini berawal dari adanya perkara Perjanjian Kredit antara Bambang
Tri Wahyudi dan Bank Danamon. Ketika debitur wanprestasi, kreditur melakukan
eksekusi dengan cara lelang terhadap objek jaminan tersebut, namun debitur tidak
terima atas pelaksanaan eksekusi oleh kreditur, kemudian debitur mengajukan
gugatan ke pengadilan bahwa kreditur dalam mengeksekusi objek jaminan
bertentangan dengan Pasal 26 UUHT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis terkait pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan, serta untuk
mengetahui dan menganalisis dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
Putusan No.84/Pdt.G/2014/Krg. Metode yang digunakan menggunakan metode
penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus serta spesifikasi penelitian secara deskriptif dengan metode analisis data secara
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis dapat diambil kesimpulan bahwa Pelaksanaan lelang
eksekusi terhadap objek jaminan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur telah
sah dan mengikat karena telah berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
sehingga tidak termasuk ke dalam Perbuatan Melawan Hukum, yaitu karena debitur
wanprestasi, dan pelelangan umum dilakukan oleh KPKNL. Dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan Putusan No.84/Pdt.G/2014/Krg telah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sesuai dengan teori hukum
jaminan kebendaan khususnya Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan serta dalam KUHPerdata, sehingga Majelis Hakim
menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Parate Eksekusi.
Kembali