MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis terhadap Penyelenggaraan pengiriman paket oleh perusahaan otobus efesiensi -kebumen.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Rahmat Priyono
|
Pembimbing | : |
Hendro punto Aji, SH., MS.,
I Ketut karmi N, SH., M., Hum.,
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
1332D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGIRIMAN PAKET OLEH PERUSAHAAN OTOBUS EFISIENSI KEBUMEN
Transportasi darat melalui jalan raya memiliki kelebihan dibandingkan dengan transportasi lain, yaitu melayani angkutan dari pintu ke pintu. Kelebihan tersebut dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menyelenggarakan pengiriman paket. Dalam penyelenggaraannya, mobil bus yang seharusnya untuk mengangkut penumpang tapi juga untuk mengangkut barang berupa paket untuk usaha tambahan seperti yang dilakukan oleh Perusahaan Otobus Efisiensi Kebumen. Padahal izin penyelenggaraan kiriman paket maupun penumpang ada izinnya sendiri-sendiri. Penyelenggaraan pengiriman paket tidak terlepas dari tanggung jawab karena pada saat proses pengangkutan bisa saja terjadi kerusakan maupun kehilangan.
Berdasarkan latar belakang di atas diperoleh perumusan masalah apakah perizinan Perusahaan Otobus Efisiensi dalam menyelenggarakan pengiriman paket yang berkaitan dengan penyelenggaraan pos sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan? serta bagaimanakah tanggung jawab hukum penyelenggaraan pengiriman paket yang dilakukan oleh Perusahaan Otobus Efisiensi apabila paket hilang atau rusak sebagian maupun seluruhnya?
Penelitan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan legal positif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data berasal dari data sekunder berupa literatur, perundang-undangan dan penunjang data sekunder berupa hasil wawancara. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan ialah metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan Otobus Efisiensi tidak berbadan hukum sehingga tidak sesuai dengan Pasal 1 angka (21) Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos. Selain itu juga tidak memiliki izin penyelenggaraan pos sehingga tidak sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos. Tanggung jawab yang diberikan terhadap pengguna jasa layanan paket terhadap paket rusak sebagian maupun seluruhnya serta paket hilang yang dilakukan saat proses pengangkutan sebagai akibat kelalaian atau kesalahan pihak penyelenggara kiriman paket, perusahaan akan mengganti kerugian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa bentuk Perusahaan Otobus Efisiensi tidak sesuai dengan Pasal 1 angka (21) Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos. Selain itu juga tidak memiliki izin penyelenggaraan pos sehingga tidak sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos. Perusahaan bertanggung jawab mengganti kerugian terhadap kerusakan maupun kehilangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak karena pengangkut tidak tahu isi kiriman.
Disarankan agar Perusahaan Otobus Efisiensi secepatnya menyesuaikan status hukumnya menjadi badan hukum dan seharusnya memiliki izin penyelenggaraan pos.
Kata kunci : Paket, Izin Pos, Ganti rugi
|
Kembali
|