MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis terhadap Penjaminan Sertifikat Hak atas Tanah dalam perkara Nomor: 404/Pdt.G/2010/PN.BDG.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
RAMA SIDIQ LUCKYANDRE
|
Pembimbing | : |
EDI WALUYO, SH., MH.,
BUDIMAN SETYO H, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
1534B
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai pemanfaatan Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai jaminan, dengan tujuan untuk mengetahui apakah penyerahan sertifikat tanah sebagai jaminan menimbulkan akibat hukum lahirnya hak jaminan atas tanah (Hak Tanggungan) dan apakah penyerahan sertifikat tanah oleh peminjam sebagai jaminan menimbulkan akibat hukum timbulnya kewajiban untuk menebus bagi ahli waris pemilik tanah. Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif dan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil analisis adalah : 1) Penyerahan sertifikat tanah sebagai jaminan tidak menimbulkan akibat hukum lahirnya hak jaminan kebendaan atas tanah atau Hak Tanggungan, karena untuk lahirnya Hak Tanggungan yang penting bukan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanahnya, melainkan harus dilakukan melalui proses pemberian Hak Tanggungan dengan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah. Dalam hal ini yang lahir adalah hak jaminan yang oleh J. Satrio disebut sebagai hak jaminan yang lain, dalam arti tidak termasuk hak jaminan kebendaan dan hak jaminan perorangan. Dan 2) Penyerahan sertifikat tanah oleh peminjam sebagai jaminan menimbulkan akibat hukum timbulnya hak retensi bagi Kreditur (PT. Bank Bukopin), yaitu hak untuk menahan sertifikat tersebut sampai semua kewajiban Debitur dilunasi dan juga menjadi kewajiban bagi pemilik tanah atau ahli waris pemilik tanah selaku pemberi jaminan untuk menebus atau membayar hutang debitur.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Atas Tanah dan Hak Retensi.
vi
|
Kembali
|