Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGHAPUSAN MEREK “MONSTER” BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN NOMOR: 16/Pdt.Sus/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : JUNIAR DARMA WARDHANA
Pembimbing : Agus Mardianto Sukirman
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 346 WAR t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pada era globalisasi, berbagai produk dan jasa semakin mudah ditawarkan
baik dalam skala nasional maupun internasional. Merek memiliki peranan penting
sebagai pembeda suatu produk atau jasa antara satu pelaku usaha dengan pelaku
usaha lainnya. Indonesia menganut asas first to file principle, artinya pemohon
pendaftaran merek yang pertama kali baik perorangan maupun badan hukum
dianggap sebagai pemilik merek dan pendaftaran tidak boleh berdasarkan itikad
tidak baik, apabila diajukan pendaftaran merek berdasarkan itikad tidak baik maka
harus di tolak. Merek yang telah terdaftar apabila tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir dapat diajukan penghapusan merek oleh pihak ketiga yang
berkepentingan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis
normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan
adalah deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
penghapusan merek “MONSTER” milik Tergugat dalam Putusan Nomor:
16/Pdt.Sus/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Gugatan didasarkan atas kepentingan penggugat sebagai pihak ketiga dan tergugat
yang tidak pernah menggunakan merek “MONSTER” miliknya dalam kegiatan
perdagangan selama lewat 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Kata Kunci : Merek, Merek Terkenal, Itikad Tidak Baik, Penghapusan
Kembali