Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN PESAWAT TANPA AWAK (UNMANNED DRONES) MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Subjek :
Pengarang : YUSTYAWAN WIDYATMIKO
Pembimbing : Dr. H.M.Isplancius,S.H.,M.Hum Aryuni Yuliatiningsih,S.H.,M.H
Tahun : 2015
Call Number : 184/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Pada saat ini ada teknologi yang sudah digunakan atau yang akan
digunakan dalam berperang, pesawat tanpa awak (unmanned drones) adalah yang
paling terlihat sebagai contoh teknologi terbaru. Amerika Serikat menggunakan
pesawat tanpa awak (unmanned drones) untuk melakukan serangan militer
dengan alasan bahwa unmanned drones merupakan senjata paling efektif dalam
membasmi jaringan teroris. Tetapi kenyataannya unmanned drones dapat
memberikan penderitaan dan mengakibatkan luka yang berlebihan kepada
manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan
penggunaan unmanned drones menurut Hukum Humaniter Internasional dan
untuk mengetahui kasus serangan unmanned drones Amerika Serikat di Pakistan
tahun 2009 ditinjau menurut Hukum Humaniter Internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan adalah data
sekunder. Data kemudian dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penggunaan unmanned
drones belum diatur secara tegas dalam Hukum Humaniter Internasional.
Unmanned drones merupakan senjata yang ilegal penggunaannya dalam sengketa
bersenjata internasonal karena melanggar prinsip-prinsip yang ada di dalam
Hukum Humaniter Internasional. Karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh
penggunaan unmanned drones, maka perlu dibuat peraturan yang mengatur
penggunaan unmanned drones dalam konflik bersenjata dan memberikan batasan
yang dipandang pantas dalam penggunaannya. Serangan unmanned drones
Amerika Serikat di Pakistan tahun 2009 merupakan pelanggaran kedaulatan
negara lain. Operasi militer Amerika Serikat untuk menangkap teroris melanggar
prinsip yang ada di dalam Hukum Humaniter Internasional, yaitu prinsip
kemanusiaan (humanity), prinsip pembatasan (limitation principle), dan prinsip
proporsionalitas (proportionality principle). Amerika Serikat memiliki kewajiban
untuk melindungi warga negaranya dari ancaman teroris, namun kewajiban
tersebut harus seimbang terhadap kewajiban untuk melindungi kehidupan
penduduk sipil yang tidak bersalah dalam konflik antara negara dan teroris.
Kembali