Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN E-TOLL CARD MANDIRI DALAM PEMBAYARAN JASA JALAN TOL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Subjek :
Pengarang : HAVIZ SATYATAMA
Pembimbing : M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H. Hj. Rochani Urip Salami, S.H., M.S.
Tahun : 2017
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Era baru menciptakan segala sesuatu serba cepat, termasuk dalam hal
perbankan. Perbankan erat kaitannya dengan permasalahan mengenai
pembayaran. Dewasa ini, masyarakat secara perlahan mulai meninggalkan
kebiasaan lama dalam hal pembayaran di segala aspek dengan membayar secara
tunai. Kebanyakan dari mereka kini mulai mengarah pada transaksi non-tunai
yang tidak perlu membawa banyak uang kemana-mana untuk membayar sesuatu
yang dibeli. Pembayaran jasa jalan tol juga termasuk yang berkembang mengikuti
perkembangan zaman. Berdasarkan hal tersebut terciptalah E-Toll Card.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan
studi pustaka, studi dokumenter, dan juga wawancara. Data disajikan dengan cara
sistematis, sedangkan penelitian ini dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
E-Toll Card merupakan salah satu bentuk usaha bank di aspek perbankan.
Jenis usaha bank yang dimaksud adalah perkembangan dari surat berharga yang
menuju ke arah modern sesuai yang terdapat dalam Pasal 6 huruf d butir ke 7
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. E-Toll Card dapat digunakan tidak hanya
untuk pembayaran jalan tol, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran lain di luar merchant tol, seperti pada beberapa Minimarket dan
SPBU tertentu yang telah bekerja sama dengan E-Toll Card.
Kata Kunci: Perbankan, E-Toll Card, Pembayaran, Jalan Tol.
Kembali