Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis terhadap penerapan Tindak Pidana Penggelapan (Studi terhadap putusan pengadilan Negeri Purwokerto Nomor:88/Pid.B/2016/PN.Pwt.)
Subjek :
Pengarang : Desi Aflinda
Pembimbing : Dr.Angkasa SH,.M.,HUm., Handri Wirastuti S., Sh.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 1796/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :

Seseorang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tertentu, tidak
menyerahkan seluruh uang hasil penjualan kepada perusahaan yang diterimanya
dari pembeli yang memang telah dipercayakan kepadanya, karena ada hubungan
kerja, tanpa seijin dari perusahaan uang tersebut dipergunakannya untuk diri
sendiri, melakukan tindakan pemilikan uang tanpa hak oleh karenanya
dipersalahkan melakukan penggelapan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana penggelapan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim
Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan putusan tindak pidana
penggelapan dalam Putusan Perkara No. : 88/Pid.B/2016/PN.Pwt.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder
meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian
yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Putusan Perkara No. : 88/Pid.B/2016/PN.Pwt Pengumpulan data
dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan
metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan unsur-unsur
tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Purwokerto dalam Putusan
Perkara No. : 88/Pid.B/2016/PN.Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh
Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di
persidangan dengan unsur-unsur tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP)
yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Dalam penerapan unsur-unsur tindak
pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) ini, selama persidangan berlangsung, tidak
dijumpai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat
melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, maka
terdakwa dinyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan tindak
pidana penggelapan dalam Putusan Perkara No. : 88/Pid.B/2016/PN.Pwt, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana telah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1) Pertimbangan terhadap fakta
hukum yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 372
KUHP, dan terhadap alat bukti sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 184 ayat
(1) KUHAP telah memenuhi syarat minimal alat bukti yaitu berupa : keterangan
saksi, surat, dan keterangan terdakwa, 2) Pertimbangan sosiologis terhadap
terdakwa, pertimbangan non yuridis yang melekat pada diri pelaku, sesuai dengan
ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu : telah mempertimbangkan
hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis hakim
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan)
bulan.


Kembali