Abstrak :
ABSTRAK
Nama Domain merupakan sebuah alamat internet juga jati diri dari seseorang, badan usaha, maupun masyarakat sebagai identitas dalam berkomunikasi melalui internet yang akan bermuara pada sebuah lokasi tertentu berupa situs web di dalam internet. Dewasa ini, sebagian pengguna internet menggunakan mereknya sebagai nama domain sehingga menimbulkan sengketa antara pemegang hak atas merek dengan pengguna nama domain. Salah satu kasus terkait permasalahan ini adalah kasus nama domain bmw.id yang telah diputus oleh Panelis PPND dengan nomor putusan: PUTUSAN-002-0515.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan teori hukum serta data primer melalui wawancara dengan Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) sebagai data pendukung yang kemudian diuraikan secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, dapat disimpulkan bahwa PPND dalam menyelesaikan sengketa nama domain dengan merek dalam Putusan PPND Nomor: Putusan-002-0515 telah sesuai, yaitu menerapkan penyelesaian sengketa nama domain di luar pengadilan dengan melalui tahap Administrasi, Mediasi, dan Forum Panel secara online. Forum Panel memutuskan bahwa nama domain bmw.id dialihkan kepada pemilik merek BMW karena Benny Muliawan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Butir 6.1 Kebijakan PPND versi 1.0.
Kata kunci : Penyelesaian sengketa, Nama Domain, Merek
|