Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang Pada Tingkat Mediasi (Studi Kasus Keputusan BPSK NO.002/BPSK/KEP/V/2012)
Subjek :
Pengarang : EFKA FIRSTA
Pembimbing : Hj. Rochani Urip Salami, S.H., M.S Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perkembangan perekonomian nasional pada era globalisasi diharapkan
mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang menunjang kebutuhan
masyarakat yang bermacam-macam kebutuhannya. Lahirnya Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah dalam rangka
untuk mempertahankan hak-hak konsumen terhadap pelaku usaha yang curang
atau tidak jujur. UUPK tersebut diantaranya mengatur tentang Lembaga
Penyelesaian Sengketa Konsumen serta mekanisme penyelesaiannya yang disebut
dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini memiliki rumusan
masalah yaitu untuk mengetahui Bagaimanakah Penerapan Penyelesaian
Sengketa Konsumen melalui BPSK Kota Palembang Pada Tingkat Mediasi dalam
Keputusan BPSK No. 002/BPSK/Kep/V/2012.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif sebagai Metode
Penelitian, konsep ini memandang hukum sebagai norma-norma yang tertulis
yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Penyelesaian Sengketa
Konsumen melalui BPSK Kota Palembang di Tingkat Mediasi khususnya dalam
Keputusan BPSK No 002/BPSK/KEP/V/2012.
Berdasarkan hasil penelitian terkait keputusan BPSK Kota Palembang
maka diperoleh hasil penelitian yaitu konsumen dapat melakukan pengaduan jika
terdapat pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha sebagaimana dalam
Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi diatur dalam Pasal 52 huruf (a)
UUPK. Pasal 31 huruf (a) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, Majelis BPSK dalam menyelesaikan
sengketa konsumen melalui mediasi menyerahkan sepenuhnya kepada konsumen
dan pelaku usaha. Hasil musyawarah dituangkan dalam Akta Perdamaian No.
036/BPSK/AP/V/2012, kemudian akta perdamaian tersebut sebagai dasar untuk
dikeluarkan Keputusan BPSK No. 002/BPSK/KEP/V/2012 tanggal 24 Mei 2012
sebagai hasil akhir dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Kata Kunci: Sengketa Konsumen, BPSK, Mediasi.
Kembali