MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 6 Ayat 1
Huruf (B) JO Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
409 K/PDT.SUS-HKI/2015
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
RAHMAWATI HANIF
|
Pembimbing | : |
Dr. Raditya Permana., S.H,.M.Hum.
Eti Purwiyantiningsih., S.H.,M.H.
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Kekayaan Intelektual merupakan sebuah hak atas hasil karya dari buah
pemikiran seseorang yang harus dihargai keberadaannya. Merek merupakan
bagian dari kekayaan Intelektual dalam golongan Hak Kekayaan Perindustrian.
Merek terhadap suatu barang atau jasa yang diperjualbelikan berguna sebagai
pembeda suatu produk dengan produk lainnya.
Perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang merek. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan Putusan
Hakim Mahkamah Agung terhadap Pasal 6 ayat 1 huruf b JO Pasal 4 UU Merek.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi
penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data digunakan dengan cara
studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan Putusan Hakim Mahkamah Agung
Nomor telah sesuai dengan menerapkan Pasal 6 ayat (1) huruf b JO Pasal 4
Undang-Undang merek. PT Phappros telah mendaftarkan merek Bioneuron yang
mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Neurobion dan Neurobion +
Logo sebagai merek terkenal, dianggap memiiki itikad tidak baik dengan
mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek
terkenal.
Kata Kunci: Merek, Merek Terkenal, Itikad tidak baik, Undang-Undang Merek
|
Kembali
|