Abstrak :
Perlindungan terhadap konsumen semakin terasa penting, mengingat laju
ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat semakin kompleks hubungan sosial
manusia yang termasuk pula hubungan jual-beli. Teknologi yang semakin canggih
melahirkan cara baru untuk manusia dalam melakukan perikatan, melalui kontrak
elektronik. Penggunaan kontrak elektronik menimbulkan beberapa permasalahan,
yang salah satunya merupakan pencantuman klausula eksonerasi yang tentunya
merugikan konsumen. Skripsi ini membahas mengenai penerapan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen mengenai
pencantuman klausula eksonerasi dalam kontrak elektronik
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan
data yakni berdasarkan studi kepustakaan berupa inventarisasi peraturan
perundang-undangan, dan literatur-literatur, yang disajikan dalam bentuk uraian
sistematis dengan metode analisis normatif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik dalam penelitian
ini tidak menerapkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
karena telah mencantumkan klausula eksonerasi dalam kontrak elektroniknya
dimana hal ini dilarang dalam ketentuan Pasal 18 UUPK.
Kata Kunci: Pelindungan Konsumen, Klausula Eksonerasi, Kontrak Elektronik
|