Abstrak :
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN DOCTRINE SINGLE ECONOMIC ENTITY DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA PADA MONOPOLI HAK SIAR ASTRO GROUP
Doctrine Single Economic Entity merupakan doktrin yang dapat melihat hubungan antara induk perusahan dan anak perusahaan yang saling terikat melalui kesatuan entitas ekonomi. Dalam hal ini Astro group menggunakan pengaruhnya sebagai perusahaan induk untuk mengendalikan anak perusahaan demi kepentingannya sehingga merugikan konsumen dan merusak iklim investasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Doctrine Single Economic Entity dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia khususnya pada Monopoli Hak Siar Astro Group.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder berupa studi kepustakaan yakni buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, kamus hukum, dan situs-situs internet. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan Penerapan Single Economic Entity dalam hukum persaingan usaha di Indonesia belum diterapkan secara komprehensif. Dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, KPPU telah menerapkan fungsi penegakan hukum persaingan usaha berdasarkan kasuistis. khususnya pada Putusan KPPU Perkara Nomor: 03/KPPU-L/2008 yang terkait dengan Doctrine single Economic Entity tersebut, Namun dalam penerapannya, KPPU hanya mendasarkan pada penafsiran Konsideran Huruf C Pasal 1 Angka (5) serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara keseluruhan Undang-undang tersebut tidak ada yang mengatur secara Khusus mengenai Doctrine Single Economic Entity tersebut. Penerapan Single Economic Entity dalam kaidah Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia harusnya diterapkan secara Komprehensif agar terciptanya kepastian hukum di Indonesia.
Kata Kunci : Single Economic Entity, Induk Perusahaan, Anak Perusahaan, Mengendalikan
|