Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDISTRIBUSIAN KONTEN ASUSILA SECARA VERBAL MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor. 574 K/Pid.Sus/2018)
Subjek : Tindakan Kriminal, Kejahatan
Pengarang : FIQRIYA HESTI ANDARI
Pembimbing : Agus Raharjo Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 364.1 AND t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Teknologi Informasi tidak selalu meningkatkan kemajuan pembangunan dan
peradaban, melainkan dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak sesuai
dengan aturan hukum, khususnya tentang tindak pidana. Penelitian ini bersumber
dari putusan Mahkamah Agung Nomor. 574 K/Pid.Sus/2018 dalam perkara tindak
pidana “Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, Membahas tentang konsep
keadilan putusan kasasi pada kasus Baiq Nuril Makmun. Persidangan di
Pengadilan Negeri Mataram hakim memutus bebas, namun pada tingkat kasasi
oleh Mahkamah Agung, Baiq Nuril diputus bersalah. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam
memutus perkara Baiq Nuril terkait pendistribusian konten asusila serta untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap Baiq Nuril, sebagai perempuan yang
mendapat pelecehan seksual secara verbal. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif. Jenis data
yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan
dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Metode analisis yang digunakan
adalah analisis kualitatif. Berdasarkan Hasil penelitian ditemukan bahwa, Dasar
pertimbangan Hakim pada tingkat pertama dan kasasi berbeda. Pada tingkat
Kasasi kasus ini dinyatakan telah dipenuhinya unsur-unsur dari Pasal 27 ayat (1)
Undang- Undang ITE, namun aspek sosiologis yang menjadi penyebab terjadinya
kasus tersebut sebagaimana yang djelaskan pada fakta persidangan luput dari
pertimbangan Hakim Agung sehingga putusan Mahkamah Agung dirasa tidak
memiliki rasa keadilan karena hakim tidak mencermati dan mendalami apa yang
menjadi fakta persidangan. Perlindungan hukum terhadap Baiq Nuril sebagai
perempuan yang mendapat pelecehan seksual secara verbal adalah mendapat
amnesti dari presiden atas pertimbangan DPR RI.
Kata kunci : Media Elektronik, Tindak Asusila, Konsep Keadilan
Kembali