MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1146K/PDT.SUS-HKI/2020
|
Subjek | : |
Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
|
Pengarang | : |
CINDY MAULIDIA
|
Pembimbing | : |
Agus Mardianto
Sukirman
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
346.04 MAU t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pendaftaran merek merupakan proses mendaftar suatu produk agar
memiliki perlindungan hukum dan terjamin untuk di perjual belikan oleh pemilik
merek ataupun badan usaha. Penelitian yang dilatarbelakangi oleh permasalahan
dalam Penolakan Pendaftaran Merek terkait adanya merek yang menggunakan
kata umum atau generik, seperti kasus antara Acer Incorporated dengan
Pemerintah Republik Indonesia cq, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia cq, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq, Komisi
Banding Merek.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder yang di peroleh dari studi kepustakaan berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul akan dianalisis
secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim
Mahkamah Agung dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 22 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan IG. Merek
milik Penggugat telah terdaftar di Taiwan di kelas 9 sejak tahun 2008. Kemudian
Penggugat mendaftarakan mereknya di Indonesia dengan Nomor Agenda
D00.2017.047770 di kelas 9 untuk melindungi produk-produknya, namun
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menerbitkan surat pemberitahuan
penolakan permohonan pendaftaran merek milik Penggugat karena adanya
persamaan pada pokonya dengan merek yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Kata Kunci : Pembatalan Merek, Kata Umum / Generik, Itikad Baik.
|
Kembali
|